Sabtu, 07 November 2015

Rapat Evaluasi Kerja dan Transparansi Anggaran

Rapat Evaluasi Kerja dan Transparansi Anggaran ini berlangsung pada hari Sabtu, 7 November 2015 dengan dihadiri oleh 8 anggota dari 11 Anggota BPD. Dalam rapat tersebut dicapai beberapa kesepakatan yang nantinya akan ditindak lanjuti untuk peningkatan kinerja BPD kedepan.

Rabu, 14 Oktober 2015

PBD Peduli Lingkungan


Mengawali Tahun Baru Hijriyah 1437 BPD Pinggirpapas mengadakan kegiatan KerjaBakti dengan Tema "BPD Peduli". Kegiatan ini ditempatkan di lokasi RT.05 dan 06 Dusun Dhalem Pinggirpapas Rabu, 14/10/15. Kerja bakti ini sendiri adalah salah satu bentuk kepedulian BPD Pinggirpapas terhadap lingkungan sekitar. Selain dihadiri oleh anggota BPD kegiatan ini juga turut dihadiri oleh Kadus Dhalem, Ketua RT.05 dan RT.06, Perangkat desa yang tinggal di sekitar lokasi serta warga di dua RT tersebut.
Sedangkan sasaran kerja bakti kali ini adalah saluran air/selokan yang berada diantara dua RT. Kepala Desa Pinggirpapas H. Abdul Hayat menyambut positif kegiatan  ini yang dinilai bermanfaat dan menggugah kesadaran masyarakat akan pentingnya lingkungan yang bersih .

Selasa, 06 Oktober 2015

Hak dan Kewajiban BPD

BPD mempunyai hak :
a.          meminta keterangan kepada Pemerintah Desa;
b.          menyatakan pendapat.
 (1)        Anggota BPD mempunyai hak :
a.     mengajukan rancangan peraturan desa;
b.     mengajuan pertanyaan;
c.      menyampaikan usul dan pendapat;
d.     memilih dan dipilih;
e.     memperoleh tunjangan.
(2)        Anggota BPD mempunyai kewajiban :
a. mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945 dan mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b.     melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa;
c.  mempertahankan dan memelihara hukum nasional serta keutuhan Negera Kesatuan Republik Indonesia;
d.     menyerap, menampung, menghimpun dan menindak lanjuti aspirasi masyarakat;
e.     memproses pemilihan kepala desa;
f.      mendahulukan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan;
g.     menghormati nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat setempat;
h.     menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan.
Hak dan kewajiban BPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13  ditetapkan dalam Peraturan Tata Tertib BPD.
 (1)        Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa;
(2)        Pimpinan dan Anggota BPD dilarang :
a.    Sebagai pelaksana proyek desa;

b. Merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat, dan  mediskriminasikan warga atau golongan masyarakat lain;

c.   Melakukan korupsi, kolusi, nepotisme dan menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;

d.    Menyalahgunakan wewenang dan melanggar sumpah janji.

FUNGSI DAN WEWENANG BPD

BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.                                                              
 BPD mempunyai wewenang :
a.        membahas rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
b.        melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan peraturan Kepala Desa
c.        mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat;
d.        membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa;
e.    menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat dan;
f.         menyusun tata tertib BPD.

Senin, 05 Oktober 2015

Pinggirpapas Bebas Sampah: Bersih Desaku, Sehat Budayaku


Gerpas
Masyarakat Pinggir Papas membersihkan sampah yang berserakan di Tambak
LensaMadura, Sumenep - Ada banyak cara yang dapat dilakukan pemuda agar bermanfaat bagi lingkungan dan masyarakat sekitar, seperti yang dilakukan sekelompok pemuda yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Garam Sumenep (Gerpas), salah satu bentuk pengabdian kepada masyarakat mereka melakukan kegiatan gotong royong dan kerja bakti bersih lingkungan di Desa Pinggir Papas Kecamatan Kalianget Sumenep.
Kegiatan yang berlangsung dari tanggal 28 Januari 2015 sampai dengan 22 Februari 2015 mengusung tema “Pinggir Papas Bebas Sampah 2015,  Bersih Desaku, Sehat Budayaku”, ini menuai banyak pujian, pasalnya Gerpas dapat menggerakkan semua elemen masyarakat dalam ikut bahu-membahu dalam kegiatan membersihkan sampah tersebut.
Puncak kegiatan tersebut diakhiri dengan melakukan Deklarasi Desa Bebas Sampah, Minggu (22/02/15),  yang dihadiri oleh Bupati Sumenep, KH. A. Busyro Karim.
Busyro dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pemerintah mendukung penuh dan meminta semua pihak untuk ikut bekerjasama, serta mengintruksikan langsung kepada Dinas terkait untuk siap membantu dalam kegiatan tersebut.
Ketua Gerpas, Buhara berharap Pemerintah juga harus terus terlibat dalam kegiatan tersebut, karena menjaga kebersihan bukan hanya menjadi tanggungjawab masyarakat, tetapi juga menjadi tanggungjawab pemerintah, minimal penyediaan fasilitas kebersihan.
“Kami akan terus berupaya mendorong kesadaran masyarakat agar punya kesadaran penuh terhadap kebersihan lingkungan”, ujar mantan Presma Universitas Wiraraja tersebut.
Sementara, Moh. Anwar, salah satu warga desa pinggir papas merasa senang dan menyampaikan terima kasih kepada Gerpas sebagai penggerak dalam kegiatan tersebut.
“Saya senang, Desa kami yang dulunya banyak sampah berserakan, sekarang menjadi bersih, semoga kegiatan seperti ini dapat terus dilakukan”, ungkap Anwar dengan penuh harap. (LIM/HS)

sumber :

Minggu, 04 Oktober 2015

Anggota DPR dialog dengan warga Sumenep terkait garam

Anggota DPR dialog dengan warga Sumenep terkait garam

ilustrasi - Pekerja memanen garam (ANTARA FOTO/Saiful Bahri)
Sumenep (ANTARA News) - Anggota DPR RI Kholilurrahman berdialog dengan warga Desa Pinggirpapas, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Pulau Madura, Jawa Timur, tentang sejumlah hal terkait garam rakyat dan manajemen PT Garam (Persero), Rabu.

"Ada beberapa hal kurang enak yang kami terima tentang kondisi garam rakyat dan petaninya serta manajemen PT Garam. Oleh karena itu, kami datang ke Desa Pinggirpapas untuk berbicara tentang hal tersebut dengan warga dan mahasiswa," kata anggota Komisi VI DPR RI itu di Sumenep, Rabu.

Kholil, sapaan anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPR RI itu berdialog dengan warga dan mahasiswa di Balai Desa Pinggirpapas.

Setelah berdialog, mantan Bupati Pamekasan tersebut melihat sejumlah fasilitas milik PT Garam yang berada di Desa Pinggirpapas.

"Banyak masukan dan aspirasi yang kami terima dari warga maupun mahasiswa, termasuk tentang kinerja manajemen PT Garam. Beberapa hal yang terkait dengan manajemen PT Garam akan kami bahas di Komisi VI DPR RI," ujarnya.

Kholil juga merasa prihatin atas informasi dari perangkat Desa Pinggirpapas tentang banyaknya warga setempat yang bekerja ke luar daerah untuk menjadi petani garam rakyat dan harga garam rakyat yang masih rendah.

"Ini harus menjadi bahan introspeksi bersama, termasuk pemerintah daerah. Desa Pinggirpapas itu merupakan salah satu sentra produksi garam rakyat di Sumenep dan seharusnya warganya menjadi tulang punggung utama produksi garam rakyat di daerahnya sendiri," katanya.

Ia berharap elemen masyarakat yang bertemu dengan dirinya memberikan waktu dan kesempatan untuk memperjuangkan semua aspirasi yang disampaikan melalui forum dialog, termasuk beberapa hal yang terkait dengan manajemen PT Garam.

"Insya-Allah, upaya yang akan kami lakukan tidak berhenti hanya dengan berdialog, akan tetapi sungguh-sungguh akan kami perjuangkan untuk dibahas di Komisi VI DPR RI," ujarnya.

sumber : http://www.antaranews.com/berita/508181/anggota-dpr-dialog-dengan-warga-sumenep-terkait-garam