
Pelantikan Anggota BPD
Foto bersama anggota BPD Pinggirpapas bersama Bapak Camat dan Aparat Keamanan di Kantor Kecamatan Kalianget, 28 Maret 2014....
Nyadar
This is slide 2 description. Go to Edit HTML of your blogger blog. Find these sentences. You can replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by NewBloggerThemes.com....
BPD Peduli
Mengawali Tahun Baru Hijriyah 1437 BPD Pinggirpapas mengadakan kegiatan KerjaBakti dengan Tema "BPD Peduli". Kegiatan ini ditempatkan di lokasi RT.05 dan 06 Dusun Dhalem Pinggirpapas....
Rapat Evaluasi Kerja dan Transparansi Anggaran
Rapat Evaluasi Kerja dan Transparansi Anggaran ini berlangsung pada hari Sabtu, 7 November 2015 dengan dihadiri oleh 8 anggota dari 11 Anggota BPD. Dalam rapat tersebut ....
Sabtu, 07 November 2015
Rabu, 14 Oktober 2015
PBD Peduli Lingkungan
Mengawali Tahun Baru Hijriyah 1437 BPD Pinggirpapas mengadakan kegiatan KerjaBakti dengan Tema "BPD Peduli". Kegiatan ini ditempatkan di lokasi RT.05 dan 06 Dusun Dhalem Pinggirpapas Rabu, 14/10/15. Kerja bakti ini sendiri adalah salah satu bentuk kepedulian BPD Pinggirpapas terhadap lingkungan sekitar. Selain dihadiri oleh anggota BPD kegiatan ini juga turut dihadiri oleh Kadus Dhalem, Ketua RT.05 dan RT.06, Perangkat desa yang tinggal di sekitar lokasi serta warga di dua RT tersebut.
Sedangkan sasaran kerja bakti kali ini adalah saluran air/selokan yang berada diantara dua RT. Kepala Desa Pinggirpapas H. Abdul Hayat menyambut positif kegiatan ini yang dinilai bermanfaat dan menggugah kesadaran masyarakat akan pentingnya lingkungan yang bersih .
Selasa, 06 Oktober 2015
Hak dan Kewajiban BPD
BPD mempunyai hak :
a.
meminta keterangan
kepada Pemerintah Desa;
b.
menyatakan
pendapat.
(1)
Anggota BPD mempunyai hak :
a.
mengajukan rancangan
peraturan desa;
b.
mengajuan
pertanyaan;
c.
menyampaikan usul
dan pendapat;
d.
memilih dan
dipilih;
e.
memperoleh
tunjangan.
(2)
Anggota BPD mempunyai kewajiban :
a. mengamalkan
Pancasila, melaksanakan Undang Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun
1945 dan mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b.
melaksanakan
kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa;
c. mempertahankan dan
memelihara hukum nasional serta keutuhan Negera Kesatuan Republik Indonesia;
d.
menyerap,
menampung, menghimpun dan menindak lanjuti aspirasi masyarakat;
e.
memproses
pemilihan kepala desa;
f.
mendahulukan
kepentingan umum diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan;
g.
menghormati
nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat setempat;
h.
menjaga norma dan
etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan.
Hak dan kewajiban
BPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13 ditetapkan dalam Peraturan Tata Tertib BPD.
(1)
Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan
sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa;
(2)
Pimpinan dan Anggota BPD dilarang :
a. Sebagai pelaksana
proyek desa;
b. Merugikan
kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat, dan mediskriminasikan
warga atau golongan masyarakat lain;
c. Melakukan korupsi,
kolusi, nepotisme dan menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain
yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
d. Menyalahgunakan
wewenang dan melanggar sumpah janji.
FUNGSI DAN WEWENANG BPD
BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala
Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
BPD mempunyai
wewenang :
a.
membahas rancangan
Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
b. melaksanakan
pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan peraturan Kepala Desa
c. mengusulkan
pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat;
d. membentuk Panitia
Pemilihan Kepala Desa;
e. menggali,
menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat dan;
f. menyusun tata
tertib BPD.
Senin, 05 Oktober 2015
Pinggirpapas Bebas Sampah: Bersih Desaku, Sehat Budayaku
LensaMadura, Sumenep - Ada banyak
cara yang dapat dilakukan pemuda agar bermanfaat bagi lingkungan dan
masyarakat sekitar, seperti yang dilakukan sekelompok pemuda yang
tergabung dalam Gerakan Pemuda Garam Sumenep (Gerpas), salah satu bentuk
pengabdian kepada masyarakat mereka melakukan kegiatan gotong royong
dan kerja bakti bersih lingkungan di Desa Pinggir Papas Kecamatan
Kalianget Sumenep.
Kegiatan yang berlangsung dari tanggal
28 Januari 2015 sampai dengan 22 Februari 2015 mengusung tema “Pinggir
Papas Bebas Sampah 2015, Bersih Desaku, Sehat Budayaku”, ini menuai
banyak pujian, pasalnya Gerpas dapat menggerakkan semua elemen
masyarakat dalam ikut bahu-membahu dalam kegiatan membersihkan sampah
tersebut.
Puncak kegiatan tersebut diakhiri dengan
melakukan Deklarasi Desa Bebas Sampah, Minggu (22/02/15), yang
dihadiri oleh Bupati Sumenep, KH. A. Busyro Karim.
Busyro dalam sambutannya menyampaikan
bahwa Pemerintah mendukung penuh dan meminta semua pihak untuk ikut
bekerjasama, serta mengintruksikan langsung kepada Dinas terkait untuk
siap membantu dalam kegiatan tersebut.
Ketua Gerpas, Buhara berharap Pemerintah
juga harus terus terlibat dalam kegiatan tersebut, karena menjaga
kebersihan bukan hanya menjadi tanggungjawab masyarakat, tetapi juga
menjadi tanggungjawab pemerintah, minimal penyediaan fasilitas
kebersihan.
“Kami akan terus berupaya mendorong
kesadaran masyarakat agar punya kesadaran penuh terhadap kebersihan
lingkungan”, ujar mantan Presma Universitas Wiraraja tersebut.
Sementara, Moh. Anwar, salah satu warga
desa pinggir papas merasa senang dan menyampaikan terima kasih kepada
Gerpas sebagai penggerak dalam kegiatan tersebut.
“Saya senang, Desa kami yang dulunya
banyak sampah berserakan, sekarang menjadi bersih, semoga kegiatan
seperti ini dapat terus dilakukan”, ungkap Anwar dengan penuh harap. (LIM/HS)
sumber : LensaMadura.com
Minggu, 04 Oktober 2015
Anggota DPR dialog dengan warga Sumenep terkait garam
ilustrasi - Pekerja memanen garam (ANTARA FOTO/Saiful Bahri)
"Ada beberapa hal kurang enak yang kami terima tentang kondisi garam rakyat dan petaninya serta manajemen PT Garam. Oleh karena itu, kami datang ke Desa Pinggirpapas untuk berbicara tentang hal tersebut dengan warga dan mahasiswa," kata anggota Komisi VI DPR RI itu di Sumenep, Rabu.
Kholil, sapaan anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPR RI itu berdialog dengan warga dan mahasiswa di Balai Desa Pinggirpapas.
Setelah berdialog, mantan Bupati Pamekasan tersebut melihat sejumlah fasilitas milik PT Garam yang berada di Desa Pinggirpapas.
"Banyak masukan dan aspirasi yang kami terima dari warga maupun mahasiswa, termasuk tentang kinerja manajemen PT Garam. Beberapa hal yang terkait dengan manajemen PT Garam akan kami bahas di Komisi VI DPR RI," ujarnya.
Kholil juga merasa prihatin atas informasi dari perangkat Desa Pinggirpapas tentang banyaknya warga setempat yang bekerja ke luar daerah untuk menjadi petani garam rakyat dan harga garam rakyat yang masih rendah.
"Ini harus menjadi bahan introspeksi bersama, termasuk pemerintah daerah. Desa Pinggirpapas itu merupakan salah satu sentra produksi garam rakyat di Sumenep dan seharusnya warganya menjadi tulang punggung utama produksi garam rakyat di daerahnya sendiri," katanya.
Ia berharap elemen masyarakat yang bertemu dengan dirinya memberikan waktu dan kesempatan untuk memperjuangkan semua aspirasi yang disampaikan melalui forum dialog, termasuk beberapa hal yang terkait dengan manajemen PT Garam.
"Insya-Allah, upaya yang akan kami lakukan tidak berhenti hanya dengan berdialog, akan tetapi sungguh-sungguh akan kami perjuangkan untuk dibahas di Komisi VI DPR RI," ujarnya.
sumber : http://www.antaranews.com/berita/508181/anggota-dpr-dialog-dengan-warga-sumenep-terkait-garam
Langganan:
Postingan (Atom)
Popular Posts
-
Rapat Pembahasan rancangan operasional BPD tahun 2016 ini berlangsung pada hari Sabtu, 26/03/16 bertempat di Balai desa Pinggirpapas dan dih...
-
Rapat Evaluasi Kerja dan Transparansi Anggaran ini berlangsung pada hari Sabtu, 7 November 2015 dengan dihadiri oleh 8 anggota dari 11 Ang...
-
BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. ...
-
Masyarakat Pinggir Papas membersihkan sampah yang berserakan di Tambak LensaMadura, Sumenep - Ada banyak cara yang dapat...
-
Dokumentasi Rapat Evaluasi LPJ Pelaksanaan Program Kegiatan APBDes Tahun Anggaran 2015 yang berlangsung pada hari Sabtu, 20 Februari 2016. ...
-
Ketua : Anwar Sadad Wakil Ketua : Sarkawi Sekretaris : Agus Mariyanto Bendahara : Andi Firmansyah Anggota : Sucipto Fatim...
-
PEMERINTAH KABUPATEN SUMENEP PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMENEP NOMOR : 20 TAHUN 2006 TENTANG ...
-
BPD mempunyai hak : a. meminta keterangan kepada Pemerintah Desa; b. menyatakan pendapat. (1) ...
-
Setelah hari sabtu 20 Februari mengadakan rapat intern BPD hari ini Selasa 23 Februari 2016 kembali mengadakan Rapat Evaluasi LPJ Pel...






