BPD mempunyai hak :
a.
meminta keterangan
kepada Pemerintah Desa;
b.
menyatakan
pendapat.
(1)
Anggota BPD mempunyai hak :
a.
mengajukan rancangan
peraturan desa;
b.
mengajuan
pertanyaan;
c.
menyampaikan usul
dan pendapat;
d.
memilih dan
dipilih;
e.
memperoleh
tunjangan.
(2)
Anggota BPD mempunyai kewajiban :
a. mengamalkan
Pancasila, melaksanakan Undang Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun
1945 dan mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b.
melaksanakan
kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa;
c. mempertahankan dan
memelihara hukum nasional serta keutuhan Negera Kesatuan Republik Indonesia;
d.
menyerap,
menampung, menghimpun dan menindak lanjuti aspirasi masyarakat;
e.
memproses
pemilihan kepala desa;
f.
mendahulukan
kepentingan umum diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan;
g.
menghormati
nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat setempat;
h.
menjaga norma dan
etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan.
Hak dan kewajiban
BPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13 ditetapkan dalam Peraturan Tata Tertib BPD.
(1)
Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan
sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa;
(2)
Pimpinan dan Anggota BPD dilarang :
a. Sebagai pelaksana
proyek desa;
b. Merugikan
kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat, dan mediskriminasikan
warga atau golongan masyarakat lain;
c. Melakukan korupsi,
kolusi, nepotisme dan menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain
yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
d. Menyalahgunakan
wewenang dan melanggar sumpah janji.

0 komentar:
Posting Komentar