Selasa, 06 Oktober 2015

Hak dan Kewajiban BPD

BPD mempunyai hak :
a.          meminta keterangan kepada Pemerintah Desa;
b.          menyatakan pendapat.
 (1)        Anggota BPD mempunyai hak :
a.     mengajukan rancangan peraturan desa;
b.     mengajuan pertanyaan;
c.      menyampaikan usul dan pendapat;
d.     memilih dan dipilih;
e.     memperoleh tunjangan.
(2)        Anggota BPD mempunyai kewajiban :
a. mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945 dan mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b.     melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa;
c.  mempertahankan dan memelihara hukum nasional serta keutuhan Negera Kesatuan Republik Indonesia;
d.     menyerap, menampung, menghimpun dan menindak lanjuti aspirasi masyarakat;
e.     memproses pemilihan kepala desa;
f.      mendahulukan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan;
g.     menghormati nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat setempat;
h.     menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan.
Hak dan kewajiban BPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13  ditetapkan dalam Peraturan Tata Tertib BPD.
 (1)        Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa;
(2)        Pimpinan dan Anggota BPD dilarang :
a.    Sebagai pelaksana proyek desa;

b. Merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat, dan  mediskriminasikan warga atau golongan masyarakat lain;

c.   Melakukan korupsi, kolusi, nepotisme dan menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;

d.    Menyalahgunakan wewenang dan melanggar sumpah janji.

0 komentar:

Posting Komentar