|
PEMERINTAH KABUPATEN SUMENEP
PERATURAN
DAERAH KABUPATEN SUMENEP
NOMOR : 20 TAHUN 2006
TENTANG
BADAN PERMUSYAWARATAN
DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI
SUMENEP
Mengingat :
a. bahwa sesuai
dengan ketentuan dalam Pasal 42 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
72 Tahun 2005 tentang Desa, sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dipandang perlu mengatur landasan
dalam rangka memantapkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan
pembinaan kemasyarakatan Desa;
b. bahwa Peraturan
Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 05 Tahun 2001 tentang Badan Perwakilan Desa
tidak sesuai dengan perkembangan keadaan sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu mengatur Badan
Perwakilan Desa yang dituangkan dalam suatu Peraturan Daerah.
Menimbang :
1. Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950
Nomor 19 Tambahan lembaran Negara Nomor
09);
2. Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4389);
3. Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
4.
Undang-Undang
Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72
Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4587);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79
Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan
dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4593);
7. Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang Jenis dan Bentuk Produk Hukum
Daerah;
8. Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum
Daerah.
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SUMENEP
DAN
BUPATI SUMENEP
MEMUTUSKAN :
PERATURAN
DAERAH KABUPATEN SUMENEP TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal
1
Dalam
Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1.
Bupati adalah Bupati Sumenep;
2. Pemerintah
Kabupaten adalah Bupati beserta Perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai
Badan Eksekutif Daerah Kabupaten Sumenep;
3. Desa adalah kesatuan
masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul
dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemeintahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia;
4. Pemerintahan Desa
adalah kegiatan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan Badan
Permusyawaratan Desa;
5. Pemerintah Desa
adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa;
6. Badan
Permusyawaratan Desa yang selanjutnya
disingkat BPD, adalah Lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan
pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
BAB II
MEKANISME PELAKSANAAN PEMBENTUKAN
ANGGOTA BPD
Bagian Pertama
Pembentukan Panitia
Pasal 2
(1) Tiga bulan sebelum
berakhir masa baktinya, anggota BPD bersama Pemerintah Desa membentuk Panitia
Pembentukan BPD yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa;
(2) Panitia
Pembentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari anggota BPD dan
Perangkat Desa yang susunannya terdiri
dari :
a.
Ketua;
b.
Wakil Ketua;
c.
Sekretaris;
d.
Wakil Sekretaris;
e.
Beberapa Anggota,
yang disesuaikan kebutuhan.
(3) Penentuan
kedudukan dalam Panitia Pembentukan BPD ditetapkan dengan musyawarah/mufakat
atau melalui mekanisme pemilihan;
(4) Panitia
Pembentukan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bertanggung jawab kepada
Kepala Desa.
Bagian Kedua
Tugas Panitia
Pasal 3
(1) Panitia
Pembentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) mempunyai tugas
menyeleksi persyaratan bakal calon dan
mengadakan musyawarah/mufakat untuk penerimaan dan penetapan Calon
berdasarkan atas keterwakilan dari masing-masing Ketua Rukun Tetangga, Ketua
Rukun Warga, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat
lainnya;
(2) Penetapan keterwakilan dari masing-masing unsur
anggota BPD melalui musyawarah/mufakat atau melalui pemilihan masing-masing
unsur.
Bagian Ketiga
Persyaratan Anggota BPD
Pasal 4
(1) Yang dapat menjadi
anggota BPD adalah penduduk Desa Warga Negara Republik Indonesia yang :
a.
bertaqwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa;
b.
setia dan taat kepada
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
c. tidak pernah
terlibat langsung maupun tidak langsung dalam kegiatan yang mengkhianati
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, seperti G.30 S/PKI dan/atau kegiatan
organisasi terlarang lainnya;
d. berpendidikan sekurang-kurangnya
Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama atau sederajad;
e.
berusia paling
rendah 20 tahun dan paling tinggi 54 tahun;
f.
sehat jasmani dan
rohani;
g. berkelakuan baik
dengan Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Instansi yang berwenang;
h. tidak pernah
dihukum penjara karena melakukan tindak pidana dan tidak dalam proses peradilan
perkara tindak pidana;
i. tidak dcabut hak
pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
j. penduduk desa
setempat atau menjadi penduduk Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut
tanpa terputus-putus;
k.
bersedia dicalonkan
menjadi anggota BPD;
(2)
Selain persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga harus memenuhi syarat-syarat lain
sesuai dengan adat istiadat yang berlaku antara lain kepatutan dan kelayakan.
BAB III
PENETAPAN CALON
Bagian Pertama
Jumlah Anggota BPD
Pasal 5
(1)
Jumlah anggota BPD
diatur dengan ketentuan :
a.
jumlah penduduk
sampai dengan 2000 jiwa, 5 (lima) orang anggota;
b.
jumlah penduduk
sampai dengan 2001 – 3000 jiwa, 7 (tujuh) orang anggota;
c. jumlah penduduk
sampai dengan 3001 – 4000 jiwa, 9 (sembilan) orang anggota;
d.
jumlah penduduk
sampai dengan 4001 jiwa keatas, 11 (sebelas) orang anggota.
(2)
Keanggotaan BPD
terdiri atas :
a.
Pimpinan BPD
terdiri dari Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris;
b. Wakil Ketua
sebagaimana dimaksud pada huruf a, sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang;
c. Pimpinan BPD
sebagaimana dimaksud pada huruf a, dipilih dari dan oleh Anggota BPD secara
langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus;
d. Rapat Pemilihan
Pimpinan BPD untuk pertama kalinya dipimpin oleh seorang anggota tertua dan
dibantu anggota termuda.
(3)
Dalam pelaksanaan
tugasnya Pimpinan BPD dibantu oleh Sekretaris BPD;
(4)
Sekretaris BPD
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipimpin oleh seorang Sekretaris BPD dan
dibantu oleh Staf sesuai kebutuhan yang diangkat oleh Pemerintah Desa atas
persetujuan Pimpinan BPD dan bukan dari Perangkat Desa;
(5)
Keanggotaan BPD
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, disesuaikan dengan kondisi Desa
dan ditetapkan dalam Keputusan BPD.
Bagian Kedua
Pendaftaran Anggota BPD
Pasal
6
(1) Bakal Calon
Anggota BPD berasal dari keterwakilan unsur Ketua Rukun Tetangga, Ketua Rukun
Warga, Golongan Profesi, Pemuka Masyarakat dan tokoh atau pemuka masyarakat
lainnya;
(2) Pemilihan anggota
BPD dari Ketua RT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dihadapan
seluruh Ketua RT dan anggota masyarakat desa yang bersangkutan;
(3) Calon Anggotasebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berasal dari
masing-masing unsur sebagai pencerminan keterwakilan yang ditetapkan
melalui musyawarah/mufakat atau pemilihan;
(4) Jumlah calon
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang mewakili masing-masing unsur minimal 2 (dua) orang
dan maksimal 3 (tiga) orang;
(5)
Anggota BPD tidak
boleh dari Pegawai Negeri Sipil, TNI, Polri aktif.
Bagian Ketiga
Penetapan Anggota BPD
Pasal
7
(1) Calon Anggota BPD
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dimusyawarahkan oleh Panitia
Pembentukan BPD untuk ditetapkan sebagai anggota BPD melalui musyawarah
mufakat atau pemilihan dari dan oleh Calon Anggota BPD sesuai jumlah anggota
BPD yang dibutuhkan dengan tetap memperhatikan keterwakilan masing-masing
unsur;
(2) Hasil penetapan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara dan
dilaporkan oleh Panitia Pembentukan BPD kepada Kepala Desa kemudian
ditetapkan dalam Keputusan Kepala Desa.
BAB IV
PENGESAHAN DAN PELANTIKAN ANGGOTA BPD
Pasal 8
(1)
Keputusan Kepala
Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) disampaikan kepada Bupati
melalui Camat untuk ditetapkan dengan Keputusan Bupati;
(2)
Pelantikan dan
pengucapan sumpah/janji anggota BPD dilaksanakan oleh Bupati atau pejabat
yang ditunjuk di depan masyarakat.
Pasal 9
Anggota BPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7, sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama
di depan masyarakat dan dipandu oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
Pasal
10
Masa jabatan Anggota BPD adalah 6 (enam) tahun dan
dapat diangkat/ diusulkan kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan
berikutnya.
BAB V
FUNGSI DAN WEWENANG BPD
Pasal 11
BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala
Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Pasal 12
BPD mempunyai
wewenang :
a.
membahas rancangan
Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
b. melaksanakan
pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan peraturan Kepala Desa
c. mengusulkan
pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat;
d. membentuk Panitia
Pemilihan Kepala Desa;
e. menggali,
menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat dan;
f. menyusun tata
tertib BPD.
BAB VI
HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN BPD
Pasal 13
BPD mempunyai hak :
a.
meminta keterangan
kepada Pemerintah Desa;
b.
menyatakan
pendapat.
Pasal 14
(1)
Anggota BPD mempunyai hak :
a.
mengajukan rancangan
peraturan desa;
b.
mengajuan
pertanyaan;
c.
menyampaikan usul
dan pendapat;
d.
memilih dan
dipilih;
e.
memperoleh
tunjangan.
(2)
Anggota BPD mempunyai kewajiban :
a. mengamalkan
Pancasila, melaksanakan Undang Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun
1945 dan mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b.
melaksanakan
kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa;
c. mempertahankan dan
memelihara hukum nasional serta keutuhan Negera Kesatuan Republik Indonesia;
d.
menyerap,
menampung, menghimpun dan menindak lanjuti aspirasi masyarakat;
e.
memproses
pemilihan kepala desa;
f.
mendahulukan
kepentingan umum diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan;
g.
menghormati
nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat setempat;
h.
menjaga norma dan
etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan.
Pasal 15
Hak dan kewajiban
BPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13 ditetapkan dalam Peraturan Tata Tertib BPD.
Pasal 16
(1)
Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan
sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa;
(2)
Pimpinan dan Anggota BPD dilarang :
a. Sebagai pelaksana
proyek desa;
b. Merugikan
kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat, dan mediskriminasikan
warga atau golongan masyarakat lain;
c. Melakukan korupsi,
kolusi, nepotisme dan menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain
yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
d. Menyalahgunakan
wewenang dan melanggar sumpah janji.
BAB VII
MEKANISME RAPAT BPD
Pasal 17
(1)
Rapat BPD dilakukan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu
tahun;
(2)
Rapat dipimpin oleh Pimpinan BPD;
(3)
Dalam hal Ketua BPD berhalangan, rapat dapat dipimpin oleh
salah seorang Wakil Ketua;
(4)
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2) dan ayat (3) ditetapkan dalam
Peraturan Tata Tertib BPD.
Pasal 18
(1)
Rapat BPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1)
dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ (satu per dua) dari
jumlah anggota BPD dan keputusan ditetapkan berdasarkan suara terbanyak;
(2)
Dalam hal tertentu Rapat BPD dinyatakan sah apabila dihadiri
oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota BPD, dan keputusan
ditetapkan dengan persetujuan sekurang-kurangnya ½ (satu per dua) ditambah 1
(satu) dari jumlah anggota BPD yang hadir;
(3)
Hasil
rapat BPD ditetapkan dengan Keputusan BPD dan dilengkapi dengan notulen rapat
yang dibuat oleh Sekretaris BPD.
BAB VIII
HUBUNGAN KERJA
Pasal 19
(1) Hubungan kerja BPD dengan Kepala Desa merupakan
hubungan kemitraan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan
kemasyarakatan;
(2) Hubungan kerja BPD dengan lembaga kemasyarakatan desa
lainnya merupakan hubungan konsultatif.
BAB IX
PEMBIAYAAN
KEGIATAN BPD
Pasal 20
(1)
Pimpinan dan
Anggota BPD menerima tunjangan sesuai dengan kemampuan keuangan desa;
(2) Tunjangan pimpinan
dan anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa.
Pasal 21
(1) Untuk kegiatan BPD
disediakan biaya operasional sesuai kemampuan keuangan Desa yang dikelola
oleh Sekretaris BPD;
(2) Biaya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setiap tahun dalam Anggaran Pendapatan
Belanja Desa.
BAB X
PERATURAN TATA TERTIB
BPD
Pasal 22
(1)
Peraturan Tata
Tertib BPD ditetapkan dengan Peraturan BPD;
(2)
Peraturan BPD
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaporkan kepada Bupati dengan tembusan
kepada Camat.
BAB XI
PEMBERHENTIAN, DAN PENGGANTIAN
ANTAR WAKTU
Pasal 23
(1) Anggota BPD
berhenti bersama-sama pada saat anggota BPD yang baru telah ditetapkan
peresmiannya;
(2)
Anggota BPD
berhenti dan atau diberhentikan karena :
a.
meninggal dunia;
b.
mengajukan permintaan
sendiri;
c.
tidak lagi memenuhi
syarat dan/atau melanggar sumpah/janji;
d.
dihukum karena
melakukan tindak pidana.
Pasal 24
(1) Pergantian antar
waktu anggota BPD dapat dilaksanakan apabila anggota BPD berhenti sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2);
(2) Pergantian antar waktu
anggota BPD diambil dari salah satu unsur keterwakilan anggota BPD;
(3) Pergantian antar
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimusyawarahkan dari dan oleh
anggota BPD yang ada;
(4) Hasil musyawarah
mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam Keputusan Kepala
Desa dan disampaikan kepada Bupati melalui Camat untuk diresmikan sebagai
anggota BPD.
BAB XII
TINDAKAN PENYIDIKAN
TERHADAP ANGGOTA BPD
Pasal 25
Setiap
tindakan penyidikan terhadap anggota BPD, yang bersangkutan harus
memberitahukan kepada Kepala Desa
BAB XIII
KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal
26
(1)
Anggota BPD yang
ada pada saat ini tetap menjalankan tugasnya sampai berakhirnya masa
jabatannya;
(2)
Anggota BPD
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bersama Kepala Desa memfasilitasi
terbentuknya Panitia Pembentukan BPD.
Pasal 27
Pelaksanaan Peraturan Daerah ini diberlakukan secara
efektif selambat-lambatnya bulan Juni 2007.
BAB XIV
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal
28
(1)
Dengan berlakunya Peraturan
Daerah ini, Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 05 Tahun 2001 tentang
Badan Perwakilan Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
(2)
Hal-hal yang belum
diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur
dengan Peraturan Bupati.
Pasal 29
Peraturan
Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sumenep.
Ditetapkan di : Sumenep
pada tanggal : 25
Agustus 2006
BUPATI SUMENEP
ttd
KH. MOH. RAMDLAN SIRAJ,
SE, MM
Diundangkan di : Sumenep
pada tanggal :
11 Nopember 2006
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN
SUMENEP
ttd
H. FEN A.
EFFENDY SAID, SE, M.Si, MM
Pembina Utama Muda
NIP. 510 087 567
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SUMENEP TAHUN 2006 NOMOR 24
Untuk
salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA BAGIAN HUKUM
SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN
SUMENEP
ABDURAHMAN, SH,M.Si
Pembina Tingkat I
NIP. 510 114 289
|
Sabtu, 03 Oktober 2015
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Popular Posts
-
Rapat Pembahasan rancangan operasional BPD tahun 2016 ini berlangsung pada hari Sabtu, 26/03/16 bertempat di Balai desa Pinggirpapas dan dih...
-
Rapat Evaluasi Kerja dan Transparansi Anggaran ini berlangsung pada hari Sabtu, 7 November 2015 dengan dihadiri oleh 8 anggota dari 11 Ang...
-
BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. ...
-
Masyarakat Pinggir Papas membersihkan sampah yang berserakan di Tambak LensaMadura, Sumenep - Ada banyak cara yang dapat...
-
Dokumentasi Rapat Evaluasi LPJ Pelaksanaan Program Kegiatan APBDes Tahun Anggaran 2015 yang berlangsung pada hari Sabtu, 20 Februari 2016. ...
-
Ketua : Anwar Sadad Wakil Ketua : Sarkawi Sekretaris : Agus Mariyanto Bendahara : Andi Firmansyah Anggota : Sucipto Fatim...
-
PEMERINTAH KABUPATEN SUMENEP PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMENEP NOMOR : 20 TAHUN 2006 TENTANG ...
-
BPD mempunyai hak : a. meminta keterangan kepada Pemerintah Desa; b. menyatakan pendapat. (1) ...
-
Rapat Pembahasan RAPBDes tahun 2016 berlangsung sore hari jam 15.00 WIB


0 komentar:
Posting Komentar