Sabtu, 03 Oktober 2015

Perda Nomor 20 Tahun 2006


 PEMERINTAH KABUPATEN SUMENEP
      PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMENEP
  NOMOR :  20 TAHUN 2006
TENTANG
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
 BUPATI SUMENEP

Mengingat :
a.      bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 42 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dipandang perlu mengatur landasan dalam rangka memantapkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan Desa;
b.    bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 05 Tahun 2001 tentang Badan Perwakilan Desa tidak sesuai dengan perkembangan keadaan sehingga perlu diganti;
c.          bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu mengatur Badan Perwakilan Desa yang dituangkan dalam suatu Peraturan Daerah.
Menimbang :
1.         Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19 Tambahan lembaran Negara Nomor  09);
2.    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004  Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
3.      Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
4.           Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan  Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004  Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
5.         Peraturan  Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005  tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005  Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4587);
6.   Peraturan  Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005  tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005  Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
7.       Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang Jenis dan Bentuk Produk Hukum Daerah;
8.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah.
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SUMENEP
DAN
BUPATI SUMENEP
                                                                                              MEMUTUSKAN : 
                                   PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMENEP TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
                                                                                                      BAB  I
                                                                                         KETENTUAN UMUM
Pasal  1
 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1.        Bupati adalah  Bupati Sumenep;
2.   Pemerintah Kabupaten adalah Bupati beserta Perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah Kabupaten Sumenep;
3.  Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemeintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
4.   Pemerintahan Desa adalah kegiatan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa;
5.      Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa;
6.  Badan Permusyawaratan  Desa yang selanjutnya disingkat BPD, adalah Lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. 
                                                                   BAB  II
MEKANISME PELAKSANAAN PEMBENTUKAN
ANGGOTA BPD
Bagian Pertama
Pembentukan Panitia 
 Pasal  2
(1)  Tiga bulan sebelum berakhir masa baktinya, anggota BPD bersama Pemerintah Desa membentuk Panitia Pembentukan BPD yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa;
(2)    Panitia Pembentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari anggota BPD dan Perangkat Desa yang susunannya terdiri   dari :
a.         Ketua;
b.        Wakil Ketua;
c.         Sekretaris;
d.        Wakil Sekretaris;
e.         Beberapa Anggota, yang disesuaikan kebutuhan.
(3) Penentuan kedudukan dalam Panitia Pembentukan BPD ditetapkan dengan musyawarah/mufakat atau melalui mekanisme pemilihan;
(4)    Panitia Pembentukan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bertanggung jawab kepada Kepala Desa.
 Bagian Kedua
Tugas Panitia
Pasal  3
(1)  Panitia Pembentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) mempunyai tugas menyeleksi persyaratan bakal calon dan  mengadakan musyawarah/mufakat untuk penerimaan dan penetapan Calon berdasarkan atas keterwakilan dari masing-masing Ketua Rukun Tetangga, Ketua Rukun Warga, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya;
(2)     Penetapan  keterwakilan dari masing-masing unsur anggota BPD melalui musyawarah/mufakat atau melalui pemilihan masing-masing unsur.
 Bagian Ketiga
Persyaratan Anggota BPD
Pasal  4
 (1)     Yang dapat menjadi anggota BPD adalah penduduk Desa Warga Negara Republik Indonesia yang :
a.         bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.        setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
c.   tidak pernah terlibat langsung maupun tidak langsung dalam kegiatan yang mengkhianati Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, seperti G.30 S/PKI dan/atau kegiatan organisasi terlarang lainnya;
d.  berpendidikan sekurang-kurangnya Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama atau sederajad;
e.         berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 54 tahun;
f.         sehat jasmani dan rohani;
g.  berkelakuan baik dengan Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Instansi yang berwenang;
h.   tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana dan tidak dalam proses peradilan perkara tindak pidana;
i.  tidak dcabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
j.       penduduk desa setempat atau menjadi penduduk Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa terputus-putus;
k.        bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD;
(2)        Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga harus memenuhi syarat-syarat lain sesuai dengan adat istiadat yang berlaku antara lain kepatutan dan kelayakan.
                                                                   BAB  III
PENETAPAN CALON
Bagian Pertama
Jumlah Anggota BPD 
 Pasal  5
 (1)        Jumlah anggota BPD diatur dengan ketentuan :
a.         jumlah penduduk sampai dengan 2000 jiwa, 5 (lima) orang anggota;
b.        jumlah penduduk sampai dengan 2001 – 3000 jiwa, 7 (tujuh) orang anggota;
c.       jumlah penduduk sampai dengan 3001 – 4000 jiwa,   9 (sembilan) orang anggota;
d.        jumlah penduduk sampai dengan 4001 jiwa keatas,    11 (sebelas) orang anggota.
(2)        Keanggotaan BPD terdiri atas :
a.         Pimpinan BPD terdiri dari Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris;
b.     Wakil Ketua sebagaimana dimaksud pada huruf a, sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang;
c.        Pimpinan BPD sebagaimana dimaksud pada huruf a, dipilih dari dan oleh Anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus;
d.   Rapat Pemilihan Pimpinan BPD untuk pertama kalinya dipimpin oleh seorang anggota tertua dan dibantu anggota termuda.
(3)        Dalam pelaksanaan tugasnya Pimpinan BPD dibantu oleh Sekretaris BPD;
(4)        Sekretaris BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipimpin oleh seorang Sekretaris BPD dan dibantu oleh Staf sesuai kebutuhan yang diangkat oleh Pemerintah Desa atas persetujuan Pimpinan BPD dan bukan dari Perangkat Desa;
(5)        Keanggotaan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, disesuaikan dengan kondisi Desa dan ditetapkan dalam Keputusan BPD.
 Bagian Kedua
Pendaftaran Anggota BPD
Pasal  6
 (1)     Bakal Calon Anggota BPD berasal dari keterwakilan unsur Ketua Rukun Tetangga, Ketua Rukun Warga, Golongan Profesi, Pemuka Masyarakat dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya;
(2)   Pemilihan anggota BPD dari Ketua RT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dihadapan seluruh Ketua RT dan anggota masyarakat desa yang bersangkutan;
(3)   Calon Anggotasebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari  masing-masing unsur sebagai pencerminan keterwakilan yang ditetapkan melalui musyawarah/mufakat atau pemilihan;
(4)     Jumlah calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang mewakili   masing-masing unsur minimal 2 (dua) orang dan maksimal 3 (tiga) orang;
(5)        Anggota BPD tidak boleh dari Pegawai Negeri Sipil, TNI, Polri aktif.
 Bagian Ketiga
Penetapan Anggota BPD
Pasal  7
 (1)      Calon Anggota BPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dimusyawarahkan oleh Panitia Pembentukan BPD untuk ditetapkan sebagai anggota BPD melalui musyawarah mufakat atau pemilihan dari dan oleh Calon Anggota BPD sesuai jumlah anggota BPD yang dibutuhkan dengan tetap memperhatikan keterwakilan masing-masing unsur;
(2)     Hasil penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara dan dilaporkan oleh Panitia Pembentukan BPD kepada Kepala Desa kemudian ditetapkan dalam Keputusan Kepala Desa. 
                                                                    BAB IV
PENGESAHAN DAN PELANTIKAN ANGGOTA BPD
Pasal  8
(1)     Keputusan Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) disampaikan kepada Bupati melalui Camat untuk ditetapkan dengan Keputusan Bupati;
(2)      Pelantikan dan pengucapan sumpah/janji anggota BPD dilaksanakan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk di depan masyarakat.
Pasal  9
Anggota BPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama di depan masyarakat dan dipandu oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
 Pasal  10
Masa jabatan Anggota BPD adalah 6 (enam) tahun dan dapat diangkat/ diusulkan kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
                                              
                                                                    BAB V
FUNGSI DAN WEWENANG BPD 
Pasal  11
BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
                                                                   Pasal  12
 BPD mempunyai wewenang :
a.        membahas rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
b.        melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan peraturan Kepala Desa
c.        mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat;
d.        membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa;
e.    menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat dan;
f.         menyusun tata tertib BPD.
BAB  VI 
HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN BPD 
Pasal  13
BPD mempunyai hak :
a.          meminta keterangan kepada Pemerintah Desa;
b.          menyatakan pendapat.
Pasal  14
 (1)        Anggota BPD mempunyai hak :
a.     mengajukan rancangan peraturan desa;
b.     mengajuan pertanyaan;
c.      menyampaikan usul dan pendapat;
d.     memilih dan dipilih;
e.     memperoleh tunjangan.
(2)        Anggota BPD mempunyai kewajiban :
a. mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945 dan mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b.     melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa;
c.  mempertahankan dan memelihara hukum nasional serta keutuhan Negera Kesatuan Republik Indonesia;
d.     menyerap, menampung, menghimpun dan menindak lanjuti aspirasi masyarakat;
e.     memproses pemilihan kepala desa;
f.      mendahulukan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan;
g.     menghormati nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat setempat;
h.     menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan.
Pasal  15
Hak dan kewajiban BPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13  ditetapkan dalam Peraturan Tata Tertib BPD.
Pasal  16
 (1)        Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa;
(2)        Pimpinan dan Anggota BPD dilarang :
a.    Sebagai pelaksana proyek desa;

b. Merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat, dan  mediskriminasikan warga atau golongan masyarakat lain;

c.   Melakukan korupsi, kolusi, nepotisme dan menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;

d.    Menyalahgunakan wewenang dan melanggar sumpah janji.
 BAB  VII 
MEKANISME RAPAT BPD 
Pasal  17
(1)        Rapat BPD dilakukan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun;
(2)        Rapat dipimpin oleh Pimpinan BPD;
(3)        Dalam hal Ketua BPD berhalangan, rapat dapat dipimpin oleh salah seorang Wakil Ketua;
(4)        Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3)  ditetapkan dalam Peraturan Tata Tertib BPD.
Pasal  18
 (1)        Rapat BPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ (satu per dua) dari jumlah anggota BPD dan keputusan ditetapkan berdasarkan suara terbanyak;
(2)        Dalam hal tertentu Rapat BPD dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota BPD, dan keputusan ditetapkan dengan persetujuan sekurang-kurangnya ½ (satu per dua) ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota BPD yang hadir;
(3)        Hasil rapat BPD ditetapkan dengan Keputusan BPD dan dilengkapi dengan notulen rapat yang dibuat oleh Sekretaris BPD. 
BAB  VIII  
HUBUNGAN KERJA 
Pasal  19
(1)    Hubungan kerja BPD dengan Kepala Desa merupakan hubungan kemitraan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan;
(2)    Hubungan kerja BPD dengan lembaga kemasyarakatan desa lainnya merupakan hubungan konsultatif.
BAB  IX 
PEMBIAYAAN KEGIATAN BPD 
Pasal  20
(1)      Pimpinan dan Anggota BPD menerima tunjangan sesuai dengan kemampuan keuangan desa;
(2)     Tunjangan pimpinan dan anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
  
Pasal  21
(1)      Untuk kegiatan BPD disediakan biaya operasional sesuai kemampuan keuangan Desa yang dikelola oleh Sekretaris BPD;
(2)  Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setiap tahun dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa.
BAB  X
PERATURAN TATA TERTIB BPD
Pasal  22
 (1)        Peraturan Tata Tertib BPD ditetapkan dengan Peraturan BPD;
(2)   Peraturan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaporkan kepada Bupati dengan tembusan kepada Camat.
BAB  XI
PEMBERHENTIAN, DAN PENGGANTIAN ANTAR WAKTU
Pasal  23
(1)  Anggota BPD berhenti bersama-sama pada saat anggota BPD yang baru telah ditetapkan peresmiannya;
(2)        Anggota BPD berhenti dan atau diberhentikan karena :
a.         meninggal dunia;
b.         mengajukan permintaan sendiri;
c.         tidak lagi memenuhi syarat dan/atau melanggar sumpah/janji;
d.        dihukum karena melakukan tindak pidana.
Pasal  24
(1)   Pergantian antar waktu anggota BPD dapat dilaksanakan apabila anggota BPD berhenti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2);
(2)     Pergantian antar waktu anggota BPD diambil dari salah satu unsur keterwakilan anggota BPD;
(3)     Pergantian antar waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimusyawarahkan dari dan oleh anggota BPD yang ada;
(4)     Hasil musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam Keputusan Kepala Desa dan disampaikan kepada Bupati melalui Camat untuk diresmikan sebagai anggota BPD.
BAB  XII
TINDAKAN PENYIDIKAN TERHADAP ANGGOTA BPD
Pasal  25
Setiap tindakan penyidikan terhadap anggota BPD, yang bersangkutan harus memberitahukan kepada Kepala Desa
BAB  XIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal  26
(1)     Anggota BPD yang ada pada saat ini tetap menjalankan tugasnya sampai berakhirnya masa jabatannya;
(2)    Anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bersama Kepala Desa memfasilitasi terbentuknya Panitia Pembentukan BPD.
Pasal 27
Pelaksanaan Peraturan Daerah ini diberlakukan secara efektif selambat-lambatnya bulan Juni 2007.
BAB  XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal  28
(1)        Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 05 Tahun 2001 tentang Badan Perwakilan Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
(2)        Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Bupati.
Pasal  29
 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sumenep.
Ditetapkan di   : Sumenep
pada tanggal   : 25 Agustus 2006
BUPATI SUMENEP
ttd
KH. MOH. RAMDLAN SIRAJ, SE, MM
Diundangkan di    : Sumenep
pada tanggal       : 11 Nopember 2006
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN
SUMENEP
ttd
H. FEN A. EFFENDY SAID, SE, M.Si, MM
Pembina Utama Muda
NIP. 510 087 567

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SUMENEP TAHUN 2006 NOMOR 24
Untuk salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN
SUMENEP
ABDURAHMAN, SH,M.Si
Pembina Tingkat I
NIP. 510 114 289
 

0 komentar:

Posting Komentar