BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala
Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
BPD mempunyai
wewenang :
a.
membahas rancangan
Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
b. melaksanakan
pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan peraturan Kepala Desa
c. mengusulkan
pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat;
d. membentuk Panitia
Pemilihan Kepala Desa;
e. menggali,
menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat dan;
f. menyusun tata
tertib BPD.

0 komentar:
Posting Komentar