Selasa, 06 Oktober 2015

FUNGSI DAN WEWENANG BPD

BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.                                                              
 BPD mempunyai wewenang :
a.        membahas rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
b.        melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan peraturan Kepala Desa
c.        mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat;
d.        membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa;
e.    menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat dan;
f.         menyusun tata tertib BPD.

0 komentar:

Posting Komentar